SISTEM PEREKONOMIAN DUNIA
Di dunia ini sistem ekonomi yang ada dapat dibagi
atas tiga, sistem ekonomi kapitalis yang berorientasi pada kebebasan dan
penumpukkan modal, sistem ekonomi sosialis yang fokus pada pemerataan dan
kesejahteraan bersama, serta system ekonomi campuran yang merupakan
gabungan dari dua sistem ekonomi di atas. Berikut berbagai macam sistem
perekonomian dan penjelasannya.
1. Sistem Ekonomi Kapitalis / Liberal
Yaitu sistem ekonomi yang memberikan kebebasan
secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan menjual barang dan
sebagainya. Dalam sistem perekonomian kapitalis,semua orang bebas
bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba yang sebesar besarnya.
Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi kapitalis
adalah Adam Smith. Bukunya yang terkenal berjudul The Wealth of
Nation. Adam Smith menyatakan bahwa “perekonomian akan berjalan dengan baik
apabila pengaturannya diserahkan kepada mekanisme pasar atau mekanisme harga”.
Teori ini kemudian dikenal dengan sebutan The Invisible Hands. Sistem
ekonomi pasar banyak dianut oleh negara Eropa Barat dan Amerika Serikat.
Ciri-ciri system ekonomi kapitalis / liberal:
- Hak milik perorangan diakui
- Individu bebas melakukan kegiatan ekonomi
- Jenis, jumlah dan harga barang ditentukan kekuatan pasa
- Adanya persaingan bebas
- Kegiatan ekonomi ( produksi, distribusi, dan konsumsi ) diserahkan kepada swasta
Kelemahan System Ekonomi Kapitalis / Liberal :
- Tidak ada kekuatan yang dapat melindungi hak kepemilikan.
- Orang yang tidak mempunyai sumber daya yang dijual akan menderita dan kelaparan.
- Beberapa produsen akan berusaha memonopoli pasar dengan cara mengurangi persaingan.
2. Sistem Perekonomian Sosialisme / Etatisme
Sistem ekonomi sosilaisme sering juga disebut
sebagai sistem ekonomi komando atau terpusat. Sistem ekonomi sosialisme
merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada
setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi, tetapi dngan campur tangan
pemerintah.
Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi sosialisme
adalah Karl Marx. Ia adalah seorang ahli filsafat berkebangsaan Jerman.
Bukunya yang terkenal berjudul Das Capital. Dalam sistem ekonomi
sosilaisme, semua kegiatan ekonomi diatur dan direncanakan oleh pemerintah.
Ciri-ciri system ekonomi sosialis :
- Semua alat produksi dikuasai oleh negara sehingga kepemilikan oleh individu atau pihak swasta tidak diakui
- Kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur Negara
- Harga barang/jasa ditentukan pemerintah
- Hak milik perorangan tidak diakui
- semua permasalahan ekonomi dipecahkan oleh pemerintah pusat
Kelemahan Sistem Ekonomi Sosialisme (Etatisme) :
- Pengelolaan perekonomian merupakan suatu hal yang rumit.
- Tidak ada individu yang memiliki sumber daya
- Tiap tiap individu mempunyai kebebasan yang relative terbatas dalam membuat ekonomi.
3. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi yang memadukan antara system
perekonomian liberal dengan kapitalis sehingga kelemahan-kelemahan yang ada
pada kedua sistem tersebut dapat diatasi.
Ciri-ciri system ekonomi campuran :
• Pemerintah dan swasta bersama dalam melakukan
kegiatan ekonomi
• Negara menguasai sektor usaha vital dan
mengendalikan perekonomian
• Swasta/perorangan diberi kebebasan untuk berusaha
diluar sektor vital
• Pemerintah berperan membina dan mengawasi swasta
• Hak milik perorangan diakui dan penggunaannya
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum
SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Sistem ekonomi yang dianut Indonesia adalah
demokrasi ekonomi yaitu system perekonomian nasional yang merupakan perwujudan
dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan
pemerintah. Sistem ekonomi ini memiliki landasan idil Pancasila serta landasan
konstitusional UUD 1945.
Ciri cirri system perekonomian demokrasi ekonomi :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekluargaan.
- Cabang cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Hak milik peorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertebtangan dengan kepentingan masyarakat.
- Fakir miskin dan anak anak terlantar berhak memperoleh jaminan social.
Dasar
Hukum Perekonomian Nasional
Perekonomian
Indonesia saat ini cukup menarik perhatian banyak kalangan, baik itu dari
akademisi, pengusaha, dan bahkan warga negara asing. Mereka yakin dengan
potensi kebangkitan ekonomi yang akan dihadapi Indonesia kedepan. Melimpahnya
sumber daya alam dan sumber daya manusia selalu menjadi nilai tambah bagi
perkembangan ekonomi di Indonesia. Ada batas-batas dan ketentuan-ketentuan yang
sudah diatur dalam Konstitusi Indonesia.
1. UUD 45 telah
mengatur mengenai dasar-dasar aturan perekonomian nasional yang tercantum pada
Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan” dalam pasal ini jelas bahwa kebangkitan ekonomi
Indonesia tidak serta merta melibatkan beberapa golongan saja tetapi
kebangkitan ekonomi itu harus dapat melibatkan seluruh masyarakat Indonesia
dari berbagai lapisan masyarakat. Kebangkitan ekonomi itu juga harus memberikan
dampak positif terhadap koperasi sebagai usaha bersama masyarakat, bukan malah
menghancurkannya karena bermunculan investasi-investasi asing ke Indonesia.
2. Kemudian ada
pasal 33 ayat (2) UUD 45 menyebutkan “Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Kaitannya pada
pasal ini bahwa pemerintah harus dapat menjaga cabang-cabang produksi milik
Negara yang penting, untuk tetap dikuasai oleh Negara. Kepemilikan asing pada
cabang-cabang produksi Negara tidak boleh melebihi kepemilikan Negara. Negara
harus tetap menjadi penguasa dalam mengatur dan membuat keputusan terkait
sebagai penguasa terhadap cabang-cabang produksi tersebut.
3. Selanjutnya pada
pasal 33 ayat (3) UUD 45 menyebutkan “Bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat”. Terdapat kesamaan pada ayat sebelumnya bahwa Negara
juga harus menguasai, namun disini obyeknya adalah kekayaan alam dan digunakan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kebangkitan ekonomi setidak-tidaknya
digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kekayaan-kekayaan alam
Indonesia berada dibawah penguasaan Negara tanpa terkecuali.
4. Pada pasal 33
ayat (4) UUD 45 menyebutkan “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Yang dimaksud dengan
demokrasi ekonomi disini adalah terkadung gagasan bahwa kedaulatan rakyat
dibidang ekonomi, dimana sumber-sumber produksi pada pokoknya juga berada
ditangan rakyat yang berdaulat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar