Rabu, 09 April 2014

Teori Organisasi Umum 2



SISTEM PEREKONOMIAN DUNIA
Di dunia ini sistem ekonomi yang ada dapat dibagi atas tiga, sistem ekonomi  kapitalis yang berorientasi pada kebebasan dan penumpukkan modal, sistem  ekonomi sosialis yang fokus pada pemerataan dan kesejahteraan bersama, serta  system ekonomi campuran yang merupakan gabungan dari dua sistem ekonomi di atas. Berikut berbagai macam sistem perekonomian dan penjelasannya.
1. Sistem Ekonomi Kapitalis / Liberal
Yaitu sistem ekonomi yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan menjual barang dan sebagainya. Dalam sistem perekonomian kapitalis,semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba yang sebesar besarnya.
Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi kapitalis adalah Adam Smith. Bukunya yang terkenal berjudul The Wealth of Nation. Adam Smith menyatakan bahwa “perekonomian akan berjalan dengan baik apabila pengaturannya diserahkan kepada mekanisme pasar atau mekanisme harga”. Teori ini kemudian dikenal dengan sebutan The Invisible Hands. Sistem ekonomi pasar banyak dianut oleh negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. 
Ciri-ciri system ekonomi kapitalis / liberal:
  • Hak milik perorangan diakui
  • Individu bebas melakukan kegiatan ekonomi
  • Jenis, jumlah dan harga barang ditentukan kekuatan pasa
  • Adanya persaingan bebas
  • Kegiatan ekonomi ( produksi, distribusi, dan konsumsi ) diserahkan kepada swasta
Kelemahan System Ekonomi Kapitalis / Liberal :
  1. Tidak ada kekuatan yang dapat melindungi hak kepemilikan.
  2. Orang yang tidak mempunyai sumber daya yang dijual akan menderita dan kelaparan.
  3. Beberapa produsen akan berusaha memonopoli pasar dengan cara mengurangi persaingan.
2. Sistem Perekonomian Sosialisme / Etatisme
Sistem ekonomi sosilaisme sering juga disebut sebagai sistem ekonomi komando atau terpusat. Sistem ekonomi sosialisme merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi, tetapi dngan campur tangan pemerintah.
Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi sosialisme adalah Karl Marx. Ia adalah seorang ahli filsafat berkebangsaan Jerman. Bukunya yang terkenal berjudul Das Capital. Dalam sistem ekonomi sosilaisme, semua kegiatan ekonomi diatur dan direncanakan oleh pemerintah.
Ciri-ciri system ekonomi sosialis :
  • Semua alat produksi dikuasai oleh negara sehingga kepemilikan oleh individu atau pihak swasta tidak diakui
  • Kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur Negara
  • Harga barang/jasa ditentukan pemerintah
  • Hak milik perorangan tidak diakui
  • semua permasalahan ekonomi dipecahkan oleh pemerintah pusat
Kelemahan Sistem Ekonomi Sosialisme (Etatisme) :
  1. Pengelolaan perekonomian merupakan suatu hal yang rumit.
  2. Tidak ada individu yang memiliki sumber daya
  3. Tiap tiap individu mempunyai kebebasan yang relative terbatas dalam membuat ekonomi.
3. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi yang memadukan antara system perekonomian liberal dengan kapitalis sehingga kelemahan-kelemahan yang ada pada kedua sistem tersebut dapat diatasi.
Ciri-ciri system ekonomi campuran :
• Pemerintah dan swasta bersama dalam melakukan kegiatan ekonomi
• Negara menguasai sektor usaha vital dan mengendalikan perekonomian
• Swasta/perorangan diberi kebebasan untuk berusaha diluar sektor vital
• Pemerintah berperan membina dan mengawasi swasta
• Hak milik perorangan diakui dan penggunaannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum

SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
 Sistem ekonomi yang dianut Indonesia adalah demokrasi ekonomi yaitu system perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Sistem ekonomi ini memiliki landasan idil Pancasila serta landasan konstitusional UUD 1945.
Ciri cirri system perekonomian demokrasi ekonomi :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekluargaan.
  2. Cabang cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  4. Hak milik peorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertebtangan dengan kepentingan masyarakat.
  5. Fakir miskin dan anak anak terlantar berhak memperoleh jaminan social.

Dasar Hukum Perekonomian Nasional
 Perekonomian Indonesia saat ini cukup menarik perhatian banyak kalangan, baik itu dari akademisi, pengusaha, dan bahkan warga negara asing. Mereka yakin dengan potensi kebangkitan ekonomi yang akan dihadapi Indonesia kedepan. Melimpahnya sumber daya alam dan sumber daya manusia selalu menjadi nilai tambah bagi perkembangan ekonomi di Indonesia. Ada batas-batas dan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam Konstitusi Indonesia.
1. UUD 45 telah mengatur mengenai dasar-dasar aturan perekonomian nasional yang tercantum pada Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan” dalam pasal ini jelas bahwa kebangkitan ekonomi Indonesia tidak serta merta melibatkan beberapa golongan saja tetapi kebangkitan ekonomi itu harus dapat melibatkan seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai lapisan masyarakat. Kebangkitan ekonomi itu juga harus memberikan dampak positif terhadap koperasi sebagai usaha bersama masyarakat, bukan malah menghancurkannya karena bermunculan investasi-investasi asing ke Indonesia.
2.  Kemudian ada pasal 33 ayat (2) UUD 45 menyebutkan “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Kaitannya pada pasal ini bahwa pemerintah harus dapat menjaga cabang-cabang produksi milik Negara yang penting, untuk tetap dikuasai oleh Negara. Kepemilikan asing pada cabang-cabang produksi Negara tidak boleh melebihi kepemilikan Negara. Negara harus tetap menjadi penguasa dalam mengatur dan membuat keputusan terkait sebagai penguasa terhadap cabang-cabang produksi tersebut.
3.  Selanjutnya pada pasal 33 ayat (3) UUD 45 menyebutkan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Terdapat kesamaan pada ayat sebelumnya bahwa Negara juga harus menguasai, namun disini obyeknya adalah kekayaan alam dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kebangkitan ekonomi setidak-tidaknya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kekayaan-kekayaan alam Indonesia berada dibawah penguasaan Negara tanpa terkecuali.
4.  Pada pasal 33 ayat (4) UUD 45 menyebutkan “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi disini adalah terkadung gagasan bahwa kedaulatan rakyat dibidang ekonomi, dimana sumber-sumber produksi pada pokoknya juga berada ditangan rakyat yang berdaulat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar